image
  • Kategori: Pemerintahan
  • By Admin
  • 0 komentar
  • 08 Feb 2023

Satuan Polisi Pamong Praja Melakukan Pengupulan Informasi & Pendataan terkait peredaran rokok/tembakau ilegal yang tidak dilengkapi dengan pita cukai di Wilayah Kec Kayangan & Kec Bayan Kabupaten Lombok Utara.

tanjung, 2 Februari 2023 - Sat Pol PP pengupulan informasi terkait perdaran barang atau rokok tidak di lengkapi pita cukai ilegal wilayah  Kecamatan Kayangan dan Bayan.

Dalam kegiatan ini dipimpin oleh Satpolpp Koor subtansi perlindunagan masyarakat bersama anggota Sat pol pp , koordinasi Satlinmas dan Linmas desa. tujuan dari pengupulan informasi terkait perdaran barang pendataan rokok atau tembakau kemasan yang tidak memiliki pita cukai ilegal di warung dan kios diwilayah kecamatan kayangan dan bayan dari hasil pengumpulan data peredaran rokok atau tembakau kemasan tidak memiliki pita cukai rokok kita kumpulkan dan data untuk kita laporkan ke bea cukai mataram

kegaiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat,  Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan Peraturan Bea Cukai Pasal 54 dan 56 nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.


Komentar

Komentar

isi data dibawah untuk komentar